Layanan KPPN Benteng
Sub Bagian Umum
Subbagian Umum mempunyai tugas :
- melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, Sumber Daya Manusia
(SDM) , dan keuangan,
- melakukan penatausahaan akun
pengguna ·(user) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi · (SAKTI),
- melakukan penyusunan bahan
masukan 'dan konsep Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) , Penetapan
Kinerja (PK) , Laporan Kinerja (LAKIN) Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN),
- melakukan urusan
tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan
penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi
budaya organisasi,
- serta
melakukan urusan
kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik
(KIP).
Seksi PDMS
Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja
mempunyai tugas:
- melakukan pengujian resume
tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian
Surat Petintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja
Badan :Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat
Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data
pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja,
- melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk
uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran
satuan kerja, pembinaan dan bimbingan teknis
pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan
Sistem. Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI),
asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal,
penyelenggaraan fungsi manaJemen hubungan
pengguna layanan (customer relationship management),
pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan,
Pengelolaan Layanan Perbendaharaan (treasury
management representative) dan rencana penarikan
dana,
- melakukan koordinasi penyelenggaraan
manaJemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi
bendahara, fasilitasi kerjasama dengan pemerintah
daerah dan pihak lainnya,
- serta melakukan monitoring
penerimaan dana transfer.
Seksi Bank
Seksi Bank mempunyai tugas :
- melakukan penyelesaian
transaksi pencairan dana,
- penerbitan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D)
, - fungsi pengelolaan kas (cash
management),
- penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan
rekening pemerintah,
- penatausahaan penerimaan
negara,
- penyelesaian retur,
- pengujian permintaan
pengembalian penerimaan negara,
- konfirmasi dan
koreksi data transaksi penerimaan,
- fungsi layanan
bantuan (helpdesk) penerimaan negara,
- monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi,
- pengelolaan dokumen
sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga
(PFK) ,
- pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ,
- supervisi implementasi Sistem Pengelolaan Kas (Cash
Management System) pada rekening bendahara,
- serta
monitoring dan evaluasi kredit program.
Seksi VeraKI
Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal
mempunyai tugas:
- melakukan verifikasi dokumen
pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan,
penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara
Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa
Bendahara Umum Negara (UAKBUN)-Daerah,
- pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran,
pembinaan pertanggungjawaban bendahara,
- rekonsiliasi data rekening pemerintah,
- penyusunan
laporan· saldo rekening pemerintah,
- pencatatan
pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang,
- penerbitan dokumen pengembalian penenmaan,
- pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko,
pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik clan disiplin,
clan tindak lanjut hasil pemeriksaan,
- melakukan
perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis,
koordinasi pemberian keterangan saksi/ ahli keuangan
negara,
- serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari
Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/WBBM) .